Showing posts with label FIQH AWLAWIYYAT. Show all posts
Showing posts with label FIQH AWLAWIYYAT. Show all posts

Monday, August 2, 2010

MEMPRIORITASKAN PERSOALAN YANG RINGAN DAN MUDAH ATAS PERSOALAN YANG BERAT DAN SULIT


DI ANTARA prioritas yang sangat dianjurkan di sini, khususnya
dalam bidang pemberian fatwa dan da'wah ialah prioritas
terhadap persoalan yang ringan dan mudah atas persoalan yang
berat dan sulit.

Berbagai nash yang ada di dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw
menunjukkan bahwa yang mudah dan ringan itu lebih dicintai
oleh Allah dan rasul-Nya.

Allah SWT berfirman:

"... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)

"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan
manusia dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)

"... Allah tidak hendak menyulitkan kamu..."
(al-Maidah: 6)

Rasulullah saw yang mulia bersabda,

"Sebaik-baik agamamu ialah yang paling mudah
darinya."1

"Agama yang paling dicintai oleh Allah ialah yang
benar dan toleran."2

'Aisyah berkata,

"Rasulullah saw tidak diberi pilihan terkadap dua
perkara kecuali dia mengambil yang paling mudah di
antara keduanya selama hal itu tidak berdosa. Jika hal
itu termasuk dosa maka ia adalah orang yang paling
awal menjauhinya."3

Nabi saw bersabda,

"Sesungguhnya Allah menyukai bila keringanan yang
diberikan oleh-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia
membenci kemaksiatan kepada-Nya."4

Keringanan (rukhshah) itu mesti dilakukan, dan kemudahan yang
diberikan oleh Allah SWT harus dipilih, apabila ada kondisi
yang memungkinkannya untuk melakukan itu; misalnya karena
tubuh yang sangat lemah, sakit, tua, atau ketika menghadapi
kesulitan, dan lain-lain alasan yang dapat diterima.

Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa dia melihat Rasulullah
saw sedang dalam suatu perjalanan, kemudian beliau menyaksikan
orang ramai mengerumuni seorang lelaki yang dipayungi,
kemudian beliau bersabda, "Apa ini?" Mereka menjawab: "Dia
berpuasa." Beliau kemudian bersabda,

"Tidak baik berpuasa dalam perjalanan."5

Yakni di dalam perjalanan yang amat menyulitkan ini.

Dan jika perjalanan itu tidak menyulitkan, maka dia boleh
melakukan puasa; berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh
'Aisyah bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah berkata kepada
Nabi saw: "Apakah aku boleh puasa dalam perjalanan?" Hamzah
adalah orang yang sering melaksanakan puasa. Karenanya Nabi
saw bersabda, "Jika kamu mau, maka berpuasalah, dan jika kamu
mau berbukalah."6

Khalifah Umar bin Abd al-Aziz pernah berkata mengenai puasa
dan berbuka di dalam perjalanan, juga tentang perbedaan
pendapat yang terjadi di kalangan fuqaha, manakah di antara
kedua hal itu yang paling baik. Dia berkata, "Yang paling baik
ialah yang paling mudah di antara keduanya." Hal ini merupakan
pendapat yang boleh diterima. Di antara manusia ada yang
melaksanakan puasa itu lebih mudah daripada dia harus membayar
hutang puasa itu ketika orang-orang sedang tidak berpuasa
semua. Tetapi ada orang yang berlawanan dengan itu. Oleh
karena itu, yang paling mudah adalah menjadi sesuatu yang
paling baik.

Nabi saw menganjurkan umatnya untuk bersegera melakukan buka
puasa dan mengakhirkan sahur, dengan tujuan untuk memberi
kemudahan kepada orang yang melaksanakan puasa.

Kita juga banyak menemukan fuqaha yang memutuskan hukum yang
paling mudah untuk dilakukan oleh manusia terhadap sebagian
hukum yang memiliki berbagai pandangan; khususnya yang
berkaitan dengan masalah muamalah. Ada ungkapan yang sangat
terkenal dari mereka: "Keputusan hukum ini lebih mengasihi
manusia."

Saya bersyukur kepada Allah karena saya dapat menerapkan jalan
kemudahan dalam memberikan fatwa, dan menyampaikan sesuatu
yang menggembirakan dalam melakukan da'wah, sebagai upaya
meniti jalan yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Beliau
pernah mengutus Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman sambil memberikan
wasiat kepada mereka,

"Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu
yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari;
berbuatlah sesuatu yang baik."7

Diriwayatkan dari Anas bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

"Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu
yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari."8

Pada suatu kesempatan saya pernah menjawab berbagai pertanyaan
setelah saya menyampaikan satu kuliah: "Apabila saya mendapati
dua pendapat yang sama-sama baik atau hampir sama dalam satu
masalah agama; yang pertama lebih mengarah kepada
kehati-hatian dan yang kedua lebih mudah, maka saya akan
memberikan fatwa kepada orang awam dengan pendapat yang lebih
mudah, yang lebih saya utamakan daripada pendapat yang
pertama."

Sebagian kawan yang hadir dalam kuliah itu berkata, "Apa dalil
anda untuk lebih mengemukakan pendapat yang paling mudah atas
pendapat yang lebih hati-hati?"

Saya jawab, "Dalil saya ialah petunjuk Nabi saw, yaitu
manakala beliau dihadapkan kepada dua pilihan, maka beliau
tidak akan memilih kecuali pendapat yang paling mudah; dan
perintahnya kepada para imam shalat jamaah untuk meringankan
ma'mumnya, karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang
tua, dan orang yang hendak melaksanakan kepentingan mereka
setelah itu."

Kadangkala seorang ulama memberikan fatwa dengan sesuatu yang
lebih hati-hati kepada sebagian orang yang mempunyai kemauan
keras, dan orang-orang wara' yang dapat menjauhkan diri mereka
dari kemaksiatan. Adapun untuk orang-orang awam, maka yang
lebih utama adalah pendapat yang paling mudah.

Zaman kita sekarang ini lebih banyak memerlukan kepada
penyebaran hal yang lebih mudah daripada hal yang sukar, lebih
senang menerima berita gembira daripada ditakut-takuti hingga
lari. Apalagi bagi orang yang baru masuk Islam, atau untuk
orang yang baru bertobat.

Persoalan ini sangat jelas dalam petunjuk yang diberikan oleh
Nabi saw ketika mengajarkan Islam kepada orang-orang yang baru
memasukinya. Beliau tidak memperbanyak kewajiban atas dirinya,
dan tidak memberikan beban perintah dan larangan. Jika ada
orang yang bertanya kepadanya mengenai Islam, maka dia merasa
cukup untuk memberikan definisi yang berkaitan dengan
fardhu-fardhu yang utama, dan tidak mengemukakan yang
sunat-sunat. Dan apabila ada orang yang berkata kepadanya:
"Aku tidak menambah dan mengurangi kewajiban itu." Maka Nabi
saw bersabda, "Dia akan mendapatkan keberuntungan kalau apa
yang dia katakan itu benar." Atau, "Dia akan masuk surga bila
apa yang dia katakan benar."

Bahkan kita melihat Rasulullah saw sangat mengecam orang yang
memberatkan kepada manusia, tidak memperhatikan kondisi mereka
yang berbeda-beda; sebagaimana dilakukan oleh sebagian sahabat
yang menjadi imam shalat jamaah orang ramai. Mereka
memanjangkan bacaan di dalam shalat, sehingga sebagian ma'mum
mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw.

Nabi saw berpesan kepada Mu'adz bahwa beliau sangat tidak suka
bila Mu'adz memanjangkan bacaan itu sambil berkata kepadanya:
"Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz? Apakah
engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz? Apakah engkau
ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz?" 9

Diriwayatkan dari Abu Mas'ud al-Anshari, ia berkata, "Ada
seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: 'Demi Allah
wahai Rasulullah, sesungguhnya aku selalu memperlambat untuk
melakukan shalat Subuh dengan berjamaah karena Fulan, yang
selalu memanjangkan bacaannya untuk kami.' Aku tidak pernah
melihat Rasulullah saw memberikan nasihat dengan sangat marah
kecuali pada hari itu. Kemudian Rasulullah saw bersabda,
'Sesungguhnya ada di antara kamu yang membuat orang-orang
lain. Siapapun di antara kamu yang menjadi imam orang ramai,
maka hendaklah dia meringankan bacaannya, karena di antara
mereka ada orang yang lemah, tua, dan mempunyai kepentingan
yang hendak dikerjakan." 10

Saya juga pernah menyebutkan bahwa orang yang memanjangkan
bacaan shalat jamaah dengan orang banyak ini adalah Ubai bin
Ka'ab, yang memiliki ilmu dan keutamaan, serta menjadi salah
seorang yang mengumpulkan al-Qur'an . Akan tetapi,
bagaimanapun kedudukannya tidak berarti bahwa Rasulullah saw
tidak memungkirinya, sebagaimana dia memberikan wasiat
mengenai hal inl kepada Mu'adz, walaupun dia merupakan orang
yang sangat dicintai dan dipuji oleh Nabi saw.

Sahabat sekaligus pembantu beliau, Anas r.a., berkata, "Aku
tidak pernah shalat di belakang imam satu kalipun yang lebih
ringan, dan lebih sempurna shalatnya dibandingkan dengan Nabi
saw. Jika beliau mendengarkan suara tangisan anak kecil,
beliau meringankan shalat itu, karena khawatir ibu anak itu
akan terkena fitnah." 11

Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Sesungguhnya ketika aku sudah memulai shalat, aku
ingin memanjangkan bacannnya, kemudian aku
mendengarkan suara tangisan anak kecil, maka aku
percepat shalatku, karena aku mengetahui susahnya sang
ibu bila anaknya menangis." 12

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw bersabda,

"Apabila salah seorang di antara kamu menjadi imam
shalat maka hendaklah ia memperingan bacaan shalatnya,
karena di antara mereka ada orang yang sakit, lemah,
dan tua. Namun bila dia shalat sendirian, maka
hendaklah dia memperpanjang shalatnya sesuai dengan
kemauannya." 13

Nabi saw sangat mengecam terhadap hal-hal yang memberatkan
apabila hal itu dianggap mengganggu kepentingan orang banyak,
dan bukan sekadar untuk kepentingan pribadi satu orang saja.
Begitulah yang kita perhatikan dalam tindakan beliau ketika ia
mengetahui tiga orang sahabatnya yang mengambil langkah
beribadah yang tidak selayaknya dilakukan, walaupun sebenarnya
mereka tidak menginginkan kecuali kebaikan dan pendekatan diri
kepada Allah SWT.

Diriwayatkan dari Anas r.a. berkata, "Ada tiga orang yang
mendatangi rumah tiga orang istri Nabi saw menanyakan ibadah
yang dilakukan oleh Nabi saw. Ketika mereka diberitahukan
mengenai hal itu, seakan-akan mereka menganggap sedikit apa
yang telah mereka lakukan, sambil berkata, 'Di mana posisi
kita dari Nabi saw, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya
yang terdahulu dan yang akan datang?' Salah seorang di antara
mereka juga berkata, 'Oleh karena itu saya akan melakukan
shalat malam selamanya.' Orang yang kedua pun berkata, 'Aku
akan berpuasa selamanya dan tidak akan meninggalkannya.' Orang
yang ketiga berkata, 'Sedanglan aku akan mengucilkan diri dari
wanita dan tidak akan kawin selama-lamanya.' Kemudian
Rasulullah saw datang kepada mereka sambil berkata, 'Kamu
semua telah mengatakan begini dan begitu. Demi Allah, aku
adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling
bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku
shalat dan aku juga tidur, aku mengawini perempuan. Maka
barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahhu, maka dia tidak
termasuk golonganku." 14

Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi saw
bersabda, "Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu
(al-mutanaththi'un)." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga
kali.

Yang dimaksudkan dengan orang-orang yang berlebih-lebihan
(al-mutanaththi'un) ialah "orang-orang yang mengambil tindakan
keras dan berat, tetapi tidak pada tempatnya."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw bersabda,

"Sesungguhnya agama ini mudah, dan orang yang
mengambil yang berat- berat dari agama ini pasti akan
dikalahkan olehnya. Ambillah tindakan yang benar,
dekatkan diri kepada Allah, berilah kabar gembira, dan
mohonlah pertolongan kepada-Nya pada pagi dan petang
hari, dan juga pada akhir malam." 15

Maksud perkataan Rasulullah saw "kecuali dia akan dikalahkan
olehnya" ialah bahwa orang itu akan dikalahkan oleh agama dan
orang yang mengambil hal-hal yang berat itu tidak akan mampu
melaksanakan semua yang ada pada agama ini karena terlalu
banyak jalan yang harus dilaluinya.

Apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw ini sebenarnya
merupakan kiasan yang artinya: "Mohonlah pertolongan kepada
Allah untuk taat kepada-Nya, melakukan amal kebaikan di
tengah-tengah kegiatanmu dan ketika hatimu lapang, sehingga
kamu merasa senang melakukan ibadah dan tidak bosan
melakukannya; dan dengan demikian kamu dapat mencapai maksud
dan tujuan kamu." Sebagaimana yang dilakukan oleh musafir yang
pintar, dia berjalan pada waktu-waktu tertentu, kemudian dia
dan kendaraannya beristirahat pada saat yang lain, sehingga
dia sampai kepada tujuannya dan tidak mengalami kepenatan dan
kejenuhan. Wallah a'lam.

Saya sangat terkejut kala saya membaca berita dalam surat
kabar:

"Sesungguhnya pihak berwenang yang mengurus jamaah
haji di kerajaan Arab Saudi mengumumkan kematian dua
ratus tujuh puluh orang jamaah haji ketika melempar
jumrah. Mereka meninggal karena terinjak kaki orang
ramai yang berdesak-desakan untuk melakukan lemparan
selepas tergelincirnya matahari."

Walaupun telah ada korban yang begitu banyak, tetapi para
ulama masih saja memberikan fatwa ketidakbolehan melempar
jumrah sebelum tergelincirnya matahari, padahal Nabi saw
memudahkan urusan dalam melaksanakan ibadah haji; dan ketika
beliau ditanya tentang amalan yang boleh dimajukan dan
diakhirkan, beliau menjawabnya, "Lakukan saja, dan tidak
mengapa." Para fuqaha sendiri mempermudah cara pelaksanaan
pelemparan jumrah sehingga mereka memperbolehkan kepada jamaah
haji untuk melakukan lemparan pada hari terakhir, dan juga
boleh mewakilkan kepada orang lain ketika seseorang mempunyai
uzur; yang boleh dilakukan setelah melakukan tahallul terakhir
dari ihram.

Pelemparan jumrah itu, menurut tiga orang imam besar, boleh
dilakukan sebelum tergelincirnya matahari; yaitu oleh seorang
ahli fiqh manasik ('Atha,), ahli fiqh Yaman (Thawus)
--keduanya merupakan sahabat Ibn Abbas-- dan Abu Ja'far
al-Baqir, Muhammad bin Ali bin al-Husain, salah seorang ahli
fiqh Ahl al-Bait.

Jika para ahli fiqh tidak membenarkan lemparan seperti itu,
maka kita dapat memberlakukan fiqh darurat yang mewajibkan
kepada kita untuk mempermudah ibadah kepada Allah, yang
membolehkan kepada kita untuk melakukan lemparan selama dua
puluh empat jam, sehingga kita tidak menjerumuskan kaum
Muslimin kepada kehancuran.

Semoga Allah memberikan pahala kepada Syaikh Abdullah bin Zaid
al-Mahmud, yang telah memberikan fatwa lebih dari tiga abad
yang lalu, yang membolehkan lemparan sebelum tergelincirnya
matahari, yang termuat di dalam bukunya, Yusr al-Islam (Islam
yang Mudah).

Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab
al-Mufrad; dan Thabrani dari Mahjan bin al-Adra'; dan juga
diriwayatkan oleh Thabrani dari Imran bin Hushain dalam
al-Awsath; dan Ibn Adiy dan al-Dhiya' dari Anash (Lihat
al-Jami' as-Shaghir, 3309)

2 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab
al-Mufrad; dan Thabrani dari Ibn Abbas. (Ibid., h. 160)

3 Muttafaq 'Alaih, sebagaimana yang dimuat dalam al-Lu'lu' wa
al-Marjan (1502).

4 Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Hibban, dan Baihaqi di dalam
as-Syu'ab dari Ibn Umar (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 1886)

5 Muttafaq 'Alaih, al-Lu'lu' wa al-Marjan (681).

6 Muttafaq Alaih, ibid . 684

7 Muttafaq Alaih dari Abu Burdah, ibid 1130

8 Muttafaq Alaih ibid., 1131

9 Diriwayatkan oleh Bukhari.

10 Muttafaq 'Alaih lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 267.

11 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 270.

12 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 168.

15 Diriwayatkan oleh Bukhari dan Nashai (Shahih al-Jami'
as-Shaghir, 1611)

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

PRIORITAS DALAM PENDAPAT-PENDAPAT FIQH


PADA pembahasan terdahulu, kami telah menyebutkan prioritas
pemahaman atas hafalan, prioritas tujuan atas bentuk lahirian,
prioritas ijtihad atas taqlid, dan kini kita menginjak kepada
hukum-hukum syari'ah yang bersifat ijtihadi, dan pendapat-
pendapat fiqh yang bermacam-macam dan berbeda-beda.
Bagaimanakah kita menerima satu pendapat dan menyisihkan yang
lain, mendahulukan sebagian pendapat itu dan mengakhirkan
sebagian yang lain.

Sesungguhnya pemilihan terhadap pendapat yang kita terima itu
tidak dapat dilakukan secara acak (random), dengan tindakan
yang ngawur; di samping itu kita tidak boleh mengikuti hawa
nafsu; tetapi semua tindakan yang akan kita lakukan harus ada
ukuran yang dapat ditujuk dan dijadikan pedoman.

Dalam berbagai buku usul fiqh, persoalan ini dibahas panjang
lebar dan berkisar pertimbangan dan penentuan yang lebih kuat
(atau lebih tepatnya pen-tarjih-an); dua persoalan yang
seringkali diistilahkan dengan kontradiksi (at-ta'arudh) dan
penerimaan yang lebih kuat (at-tarjih).

Sebagaimana kontradiksi yang dihadapi oleh para imam hadits
dalam 'ulum al-hadits yang berkaitan dengan sebagian sunnah
dengan sebagian yang lain.

Akan tetapi, saya di sini hendak mengingatkan beberapa hal
yang saya anggap sangat penting, khususnya yang berkaitan
dengan kehidupan nyata kita pada masa kini, berupa pemikiran
yang amat dinamis, dan pandangan yang saling bertentangan,
baik yang terjadi antara kaum Muslimin dan musuh-musuh mereka
yang telah "ter-Barat-kan" atau para pendukung sekularisme;
serta pertentangan yang terjadi antara berbagai mazhab
pemikiran dan gerakan Islam. Apalagi bila pertentangan itu
terjadi pada orang-orang yang bergerak dalam bidang da'wah,
perbaikan, dan kebajikan Islam, yang memiliki bermacam-macam
tujuan, metodologi yang saling bertentangan, dan kelompok yang
sangat berbeda-beda.

Pandangan-pandangan manakah yang tidak boleh dipertentangkan
sama sekali, dan tidak menerima pendapat yang lain, sehingga
secara mutlak tidak ada toleransi yang diberikan olehnya?

Lalu pandangan-pandangan mana yang memberi --dengan kadar yang
tidak banyak-- celah untuk toleransi itu? Dan pandangan mana
pula yang banyak memberikan peluang untuk berbeda pendapat dan
bertoleransi?

MEMBEDAKAN ANTARA DALIL QATH'I DAN DALIL ZHANNI

Para ulama sepakat bahwa sesuatu keputusan yang ditetapkan
melalui ijtihad tidak sama dengan ketetapan yang berasal dari
nash; dan apa yang telah ditetapkan oleh nash kemudian
didukung oleh ijma' yang meyakinkan tidak sama dengan apa yang
ditetapkan oleh nash tetapi masih mengandung perselisihan
pendapat. Perbedaan pendapat yang terjadi menunjukkan bahwa ia
adalah masalah ijtihad. Sedangkan dalam masalah ijtihadiyah,
tidak boleh terjadi saling mengingkari antara ulama yang satu
dengan yang lainnya. Akan tetapi sebagian ulama memiliki
peluang untuk mendiskusikannya dengan sebagian yang lain dalam
suasana saling menghormati. Selain itu, apa yang telah
ditetapkan oleh nash juga banyak berbeda dari segi apakah nash
itu sifatnya qath'i (definitif) atau hanya zhanni.

Masalah-masalah yang qath'i dan zhanni berkaitan dengan tetap
(tsubut)nya nash dan penunjukan(dilalah)-nya.

Di antara nash-nash itu ada yang ketetapannya zhanni, dan
penunjukkannya juga zhanni.

* Ada yang ketetapannya zhanni, dan penunjukkannya qath'i;

* Ada yang ketetapannya qath'i, dan penunjukkannya zhanni;
dan

* Ada yang ketetapannya qath'i, dan penunjukannya juga
qath'i.

Ketetapan yang bersifat zhanni ini khusus berkaitan dengan
sunnah yang tidak mutawatir. Dan sunnah mutawatir ialah sunnah
yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari sekelompok orang
yang lain, dari awal mata rantai periwayatan hingga akhirnya,
sehingga tidak ada kemungkinan bagi mereka untuk melakukan
kebohongan. Sedangkan sunnah Ahad tidak seperti itu.

Di antara ulama ada yang berkata, "Sesungguhnya yang dianggap
mutawatir itu ialah hadits 'aziz. Tetapi hampir tidak ada
hadits 'aziz yang mencapai derajat mutawatir. Tetapi ada pula
ulama yang memberikan kelonggaran lebih dari itu, sehingga dia
memasukkan hadits-hadits dha'if kepadanya, yang tentu saja
ditolak oleh Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, hendaknya
berhati-hati orang yang mengatakan bahwa suatu hadits dianggap
mutawatir jika dia tidak memiliki bukti bagi
ke-mutawatir-annya.

Ada ulama yang menggolongkan kepada mutawatir, hadits-hadits
yang memiliki sifat hampir sama dengan mutawatir; seperti
hadits yang diterima oleh suatu umat. Seperti hadits-hadits
dalam Shahih Bukhari Muslim yang tidak ditentang oleh para
ulama yang memiliki kompetensi dalam bidang itu.

Dan penunjukan yang bersifat zhanni mencakup sunnah dan
al-Qur'an secara bersamaan. Kebanyakan nash yang ada padanya
mengandung berbagai macam pemahaman dan penafsiran, karena
ungkapan yang dipergunakan pada keduanya sudah barang tentu
ada yang hakiki dan ada yang berbentuk kiasan, ada yang
bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, ada yang
mutlak dan ada yang terikat, ada yang berindikasi kesamaan,
ada yang berindikasi kandungan yang sama, dan ada pula yang
berindikasi sejajar.

Kebanyakan pemahaman manusia tunduk kepada akal pikiran
manusia, kondisi, dan kecenderungan psikologis dan
intelektualnya. Oleh sebab itu, orang yang keras akan memahami
nash dengan pemahaman yang berbeda dengan orang yang biasa
saja. Oleh karena itu dalam warisan pemikiran Islam, kita
mengenal kekerasan (keketatan) Ibn Umar, dan keringanan
(kemudahan) Ibn 'Abbas. Orang yang mempunyai wawasan yang luas
akan berbeda sama sekali pandangannya dengan orang yang
berwawasan sempit. Di samping itu, maksud yang terkandung di
dalam nash ada yang dipahami tidak seperti yang tampak dari
segi lahiriahnya secara harfiyah, di mana segi lahiriahnya ini
seringkali malah stagnan. Masalah perintah shalat Ashar di
Bani Quraizhah merupakan dalil yang sangat jelas untuk
menerangkan persoalan di atas.

Allah Maha Bijaksana untuk membuat nash yang beragam itu, agar
mencakup kehidupan manusia secara luas, dengan orientasi yang
berbeda-beda. Oleh karena itu, Allah menurunkan kitab suci-Nya
yang abadi, di dalamnya ada ayat yang muhkamat (yang terang
dan tegas artinya) yang merupakan pokok-pokok isi al-Qur'an,
dan ada pula ayat-ayat yang mutasyabihat (yang mengandung
beberapa pengertian).

Sekiranya Allah ingin mengumpulkan manusia pada satu pemahaman
atau satu pandangan saja, maka Dia akan menurunkan kitab
suci-Nya dengan ayat-ayat yang seluruhnya muhkamat, dengan
seluruh nashnya yang pasti.

Seluruh al-Qur'an tidak diragukan lagi bahwa ketetapannya
bersifat pasti, akan tetapi kebanyakan ayat-ayatnya --dalam
masalah yang kecil (juz'iyyat)-- penunjukannya bersifat
zhanni; dan inilah yang menyebabkan para fuqaha berbeda
pendapat dalam mengambil suatu kesimpulan hukum.

Akan tetapi untuk masalah-masalah yang besar, seperti masalah
ketuhanan, kenabian, pahala, pokok-pokok aturan ibadah,
pokok-pokok aturan moralitas (yang berkaitan dengan perbuatan
baik maupun perbuatan yang buruk), hukum-hukum mendasar
mengenai keluarga dan warisan, hudud dan qisas, dan lainnya
telah dijelaskan dalam ayat yang muhkamat, yang tidak dapat
dipertentangkan lagi, sehingga semua orang memiliki pandangan
yang sama.

Persoalan-persoalan di atas juga ditegaskan kembali oleh
sunnah Nabi saw, yang berupa perkataan, perbuatan, maupun
ketetapan darinya; selain ditetapkan oleh konsensus para
ulama, yang disesuaikan dengan praktek yang harus dilakukan
oleh umat.

Atas dasar itu, kita tidak boleh mencampurkan --baik dalam
kondisi tidak mengetahui atau dengan sengaja melakukannya--
antara sebagian nash dengan sebagian yang lain.

Seseorang dapat dimaafkan jika dia menolak nash yang
ketetapannya bersifat zhanni, jika dia mempunyai dalil yang
menunjukkan bahwa dalil itu tidak pasti.

Seseorang juga dimaafkan apabila dia menolak suatu pendapat
yang berdasarkan nash yang penunjukannya bersifat zhanni; atau
untuk memberikan suatu penafsiran baru yang belum pernah
dilakukan oleh generasi ulama terdahulu; tentu saja apabila
penafsiran seperti itu mungkin dilakukan.

Kadangkala seseorang tidak dimaafkan karena melakukan ini dan
itu ketika dia menolak nash yang bersifat zhanni, apabila dia
sengaja menghindarinya atau mencari yang paling mudah bagi
dirinya. Namun tindakan ini tidak sampai membuatnya kafir dan
mengeluarkannya dari agama ini karena tindakan tersebut.
Paling jauh, dia dianggap melakukan bid'ah, atau dituduh
melakukan bid'ah, dan keluar dari jalan yang biasa
dipergunakan oleh Ahlussunnah; dan Allah-lah yang akan
memperhitungkan apa yang dilakukan olehnya. Tindakan ini tidak
boleh dilakukan oleh sembarang orang, yang boleh melakukannya
hanyalah mahaqqiq (peneliti) yang benar-benar memiliki ilmu
dalam bidang tersebut.

Orang yang benar-benar dianggap sebagai keluar dari Islam, dan
perkataannya mesti diabaikan ialah orang yang menolak
nash-nash yang bersifat qath'i dari segi ketetapan dan
penunjukannya secara bersamaan. Walaupun jumlah orang serupa
ini tidak banyak, namun masalah ini dianggap sangat serius
dalam urusan agama. Karena sesungguhnya orang-orang seperti
ini akan mengacaukan kesatuan aqidah, pemikiran, emosi, dan
ilmu kaum Muslimin. Padahal hal-hal seperti ini merupakan
pemutus hukum sekaligus menjadi rujukan apabila mereka
berselisih pendapat. Apabila hal-hal tersebut sendiri masih
dipertentangkan dan diperselisihkan, maka apalagi yang dapat
dijadikan sebagai rujukan oleh manusia.

Oleh karena itu, melalui berbagai buku kami, kami mengingatkan
adanya perang pemikiran yang berusaha mengubah hal-hal yang
qath'i kepada zhanni, mengubah hal-hal yang muhkamat kepada
mutasyabihat; sebagaimana orang-orang yang menentang ayat
pengharaman khamar:

"... sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan." (al-Maidah: 90)

Mereka meragukan penunjukan yang ditunjukan oleh perkataan
"maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" bahwa perkataan ini
bukan menunjukkan kepada pengharaman.

Orang-orang seperti ini sama dengan orang-orang yang menentang
pengharaman riba, pengharaman daging babi, dan orang yang
menentang pemberian warisan kepada perempuan, atau pemberian
kekuasaan penuh kepada laki-laki di dalam keluarga, atau orang
yang menentang wajibnya penggunaan jilbab (penggunaan kerudung
dan pakaian yang menutup aurat perempuan), dan lain yang
ditunjukkan oleh nash-nash yang ketetapan dan indikasinya
bersifat qath'i, atau ditetapkan melalui konsensus umat, yang
telah menjadi fiqh dan amalan, teori dan praktek umat ini
selama empat belas abad lamanya.

Sesungguhnya perkara-perkara agama yang sudah jelas ini
dikatakan oleh para ulama sebagai "Aksiomatika" (Badahiyat)
yang diketahui secara menyeluruh oleh semua kaum Muslimin baik
yang khusus maupun orang awamnya, tanpa harus dikemukakan
dalil untuk masalah-masalah tersebut, karena sesungguhnya
dalilnya banyak dan sudah lazim diketahui, serta telah merasuk
di dalam perasaan umat.

Untuk hal-hal seperti itulah orang yang menentang dianggap
kafir. Sebelum anggapan itu dikenakan kepadanya, harus
disampaikan dahulu hujjah kepadanya, kemudian bila dia masih
tetap pada keyakinannya seperti itu, maka dia tidak dimaafkan
lagi, dan setelah itu dia harus dikeluarkan dari tubuh umat
ini, lalu dilepaskan sama sekali.

Kita perlu memusatkan pikiran kepada hal-hal qath'i yang telah
disepakati oleh umat, dan bukan hal-hal yang bersifat zhanni
yang masih diperselisihkan. Yang membuat umat tidak punya
peran adalah pengabaiannya akan hal-hal yang qath'i. Dan
'peperangan' yang terjadi antara penganjur-penganjur Islam
hari ini di seluruh dunia Islam dan penganjur-penganjur
sekularisme yang tidak beragama hanya berkisar pada hal-hal
yang bersifat qath'i; seperti hal-hal yang bersifat qath'i di
dalam aqidah, syariah, pemikiran dan perilaku manusia.

Sesungguhnya hal-hal yang qath'i seperti ini wajib menjadi
dasar bagi pemahaman dan pengetahuan; menjadi dasar bagi
da'wah dan informasi; dasar bagi pendidikan dan pengajaran;
dan dasar bagi keberadaan Islam secara menyeluruh.

Sebenarnya hal-hal yang dianggap paling membahayakan didalam
da'wah Islam dan kebajikan Islam ialah bergulirnya manusia
secara terus-menerus kepada persoalan-persoalan khilafiyah
yang tidak akan ada habis-habisnya, serta akan selalu membuat
suasana panas di sekitarnya, dan akan mengkotak-kotakkan
manusia sesuai dengan pandangan yang mereka anut, serta
menentukan layak tidaknya seseorang atas dasar hal tersebut.

Sebetulnya kami telah menjelaskan dalil-dalil qath'i ini di
dalam buku kami, as-Shahwah bayn al-Ikhtilaf al-Masyru'
wat-Tafarruq al-Madzmum, walaupun sebenarnya perbedaan
pendapat seperti itu merupakan sesuatu yang penting, rahmat,
dan kekayaan umat. Kita tidak mungkin menghilangkannya.

Perkataan saya ini bukan berarti bahwa kita tidak boleh sama
sekali berbicara tentang masalah khilafiyah, dan tidak mungkin
menetapkan satu pendapat pada masalah aqidah, atau fiqh, atau
perilaku manusia. Ini sesuatu yang mustahil. Jika demikian,
lalu apa yang dilakukan oleh para ulama kalau mereka tidak
boleh membenarkan, menyalahkan, menerima dan memilih?

Sesuatu yang tidak saya inginkan ialah kita mencurahkan segala
perhatian kepada persoalan tersebut, sehingga kita disibukkan
kepada hal-hal yang diperselisihkan lebih banyak daripada
hal-hal yang telah disepakati. Kita mencurahkan perhatian
kepada yang zhanni, sedangkan manusia menyimpang dari yang
qath'i.

Adalah salah dan berbahaya jika kita mengemukakan
masalah-masalah yang diperselisihkan dengan sengit sebagai
masalah-masalah yang bisa diterima dan tidak perlu
dipertentangkan seraya mengesampingkan pendapat orang lain
yang memiliki pandangan dan dalilnya, bagaimanapun bentuknya
pendapat yang kita miliki.

Seringkali, pendapat orang selain kita itu adalah pendapat
jumhur di kalangan para ulama umat ini. Walaupun mereka tidak
ma'shum dan ijma' mereka tidak absolut, tetapi ijma' mereka
tidak boleh diremehkan.

Seperti orang-orang yang menganjurkan wajibnya penggunaan
cadar (penutup muka) dan kerudung yang panjang, dengan
anggapan bahwa pendapat mereka adalah paling benar dan tidak
mengandung kesalahan. Mereka sangat tidak suka kepada
orang-orang yang menentang pendapat mereka, padahal sebetulnya
para penganjur itu berselisih pendapat dengan jumhur ulama dan
fuqaha yang lebih besar jumlahnya; di samping mereka juga
bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas dan terang dari
al-Qur'an dan sunnah, serta amalan para sahabat.

Ada seorang juru da'wah yang sangat menyedihkan hati saya
dalam sebuah khotbahnya yang masih ada rekamannya. Dia
mengatakan, "Sesungguhnya perempuan yang membuka wajahnya sama
dengan perempuan yang membuka farjinya." Ini adalah sesuatu
yang sangat berlebihan, yang tidak patut keluar dari orang
yang memiliki pemahaman dan wawasan yang luas.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan, "Sesungguhnya
pendapat sebagian ulama ada yang dianggap aneh pada suatu
lingkungan dan masa tertentu, karena pendapat itu mungkin
lebih cepat mendahulu zamannya, tetapi pada zaman yang lain
ada orang yang menguatkan pendapatnya dan menyiarkannya,
sehingga pendapat itu menjadi pendapat yang boleh diandalkan,
sebagaimana yang terjadi dengan berbagai pendapat Imam Ibn
Taimiyah rahimahumullah".

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

PRIORITAS STUDI DAN PERENCANAAN PADA URUSAN DUNIA



KALAU kita pernah mengatakan tentang pentingnya ilmu atas amal
dalam berbagai urusan agama, maka kita sekarang ini menegaskan
mengenai pentingnya ilmu dalam urusan-urusan dunia.

Kita hidup sekarang ini pada zaman yang segala sesuatu
didasarkan atas ilmu pengetahuan. Pada zaman kita sekarang ini
sudah tidak lagi menerima hal-hal yang tidak teratur dan
mengawur dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan kehidupan
dunia.

Semua pekerjaan yang baik mesti didahului dengan studi
kelayakan terlebih dahulu, dan harus dipastikan menghasilkan
sesuatu yang memuaskan sebelum pekerjaan itu dimulai. Oleh
karena itu, mesti ada perencanaan sebelum melakukannya, dan
harus diperhitungkan secara matematis dan dilakukan berbagai
penelitian sebelum pekerjaan itu dilakukan.

Dalam buku dan kajian-kajian yang lain saya pernah
menyebutkan: "Sesungguhnya penelitian, perencanaan, dan studi
kelayakan sebelum kerja dilaksanakan merupakan etos kerja yang
telah ada pada Islam. Rasulullah saw adalah orang yang pertama
kali melakukan perhitungan secara statistik terhadap
orang-orang yang beriman kepadanya setelah dia berhijrah ke
Madinah al-Munawwarah. Dan kesan dari perencanaan itu begitu
terasa pada perjalanan hidup beliau dalam berbagai
bentuknya.20

Seharusnya orang yang paling dahulu melakukan perencanaan hari
esok mereka ialah para aktivis gerakan Islam, sehingga mereka
tidak membiarkan semua urusan mereka berjalan tanpa
perencanaan; tanpa memanfaatkan pengalaman di masa yang lalu;
tanpa mencermati realitas yang terjadi pada hari ini; tanpa
menimbang benar dan salahnya ijtihad yang pernah dilakukan;
tanpa menilai untung-ruginya perjalanan umat kemarin dan hari
ini; tanpa memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai
kemampuan dan fasilitas yang dimiliki oleh umat, baik yang
berbentuk material maupun spiritual, yang tampak dan yang
tidak tampak, yang produktif dan yang tidak produktif.
Perencanaan yang mereka buat itu mesti memperhatikan sumber
kekuatan dan titik-titik kelemahan yang dimiliki oleh umat
kita dan musuh-musuh kita; kemudian siapakah sebenarnya musuh
kita yang hakiki? Siapakah musuh kita yang abadi dan musuh
yang insidental? Siapakah di antara mereka yang mungkin dapat
kita manfaatkan dan siapa yang tidak dapat dimanfaatkan? Siapa
yang dapat kita ajak berdiskusi dan siapa yang tidak? Semua
musuh harus kita pandang secara berbeda, karena pada
hakikatnya mereka juga berbeda-beda.

Semua persoalan di atas tidak dapat diketahui kecuali dengan
ilmu pengetahuan dan kajian yang objektif, yang sama sekali
tidak emosional, bebas dari pelbagai pengaruh individual,
lingkungan dan waktu sejauh yang dapat dilakukan oleh manusia;
karena sesungguhnya kebebasan yang bersifat mutlak hampir
dapat dikatakan mustahil.

Catatan Kaki:

20 Baca buku kami ar-Rasul wal-'Ilm, cet. Mu'assasah
ar-Risalah, Beirut dan Darus-Shahwah Islamiyyah.

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

PRIORITAS IJTIHAD ATAS TAQLID



PEMBAHASAN mengenai prioritas ijtihad dan pembaruan atas
pengulang-ulangan dan taqlid, berkaitan erat dengan fiqh
maksud dan tujuan syari'ah seperti yang telah kami bahas di
muka, serta berkaitan pula dengan masalah pemahaman dan
hafalan.

Ilmu, menurut para ulama salaf umat ini, bukan sekadar
pengetahuan tentang hukum, walaupun diperoleh dari hasil
taqlid kepada orang lain atau mengutip perkataannya dengan
tidak memiliki hujjah yang memuaskan. Dengan kata lain, dia
mengetahui kebenaran melalu orang lain, dan mengikuti pendapat
orang banyak yang tidak berdalil.

Ilmu, menurut mereka sekali lagi, ialah ilmu yang independen,
yang disertai dengan hujjah, dan tidak perduli apakah ilmu ini
disepakati oleh Zaid atau Amr. Ilmu ini tetap berjalan bersama
dengan dalilnya ke manapun ia pergi. Dia berputar bersama
kebenaran yang memuaskan di manapun berada.

Ibn al-Qayyim mengemukakan hujjah berkenaan dengan larangan
dan celaan melakukan taqlid berdasarkan firman Allah SWT:

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak
mempunyei pengetahuan tentangnya..." (al-Isra': 36)

Dia berkata, "Taqlid itu bukanlah pengetahuan yang disepakati
oleh ahli ilmu pengetahuan itu." Dalam I'lam al-Muwaqqi'in, ia
menyebutkan lebih dari delapan puluh macam taqlid yang tidak
benar, dan penolakannya terhadap syubhat yang dilakukan oleh
para pelakunya."19

Kalau kejumudan pada lahiriah nash dianggap tercela,
sebagaimana yang dilakukan oleh pengikut mazhab Zhahiriyah
lama dan baru, maka celaan juga patut dikenakan terhadap
kejumudan terhadap apa yang dikatakan oleh para tokoh
terdahulu, tanpa mempedulikan perkembangan yang terjadi antara
zaman kita dan zaman mereka, keperluan kita dan keperluan
mereka, pengetahuann kita dan pengetahuan mereka. Saya kira,
kalau mereka sempat hidup pada zaman kita sekarang ini
sehingga mereka dapat melihat apa yang kita lihat, mereka
hidup seperti kita hidup sekarang ini --pada posisi mereka
sebagai orang yang mampu melakukan ijtihad dan berpandangan
luas-- maka mereka akan banyak mengubah fatwa dan hasil
ijtihad yang telah mereka lakukan.

Bagaimana tidak? Sahabat-sahabat mereka, yang datang sesudah
periode mereka banyak yang telah melakukan pengubahan,
dikarenakan terjadinya perbedaan waktu dan zamannya, walaupun
sebenarnya jarak waktu antara kelompok pertama dan kelompok
yang kedua tidak begitu jauh. Bagaimana tidak, para imam ahli
ijtihad itu sendiri telah banyak melakukan perubahan terhadap
pendapat mereka ketika mereka masih hidup, karena mengikuti
perubahan ijtihad yang baru mereka lakukan, bisa jadi karena
pengaruh umur, kematangan, zaman, atau tempat mereka melakukan
ijtihad?

Imam Syafi'i r.a. sebelum pindah dan menetap di Mesir dia
telah mempunyai mazhab yang dikenal dengan "Qaul qadim"
(pendapat lama); kemudian setelah dia menetap di Mesir, dia
mempunyai mazhab baru yang dikenal dengan "Qaul jadid"
(pendapat baru). Hal ini terjadi karena dia baru melihat apa
yang belum pernah dia lihat sebelumnya, dan dia baru mendengar
apa yang belum dia dengar sebelum itu.

Imam Ahmad juga meriwayatkan bahwa dalam satu masalah dia
mengeluarkan pandangan yang berbeda-beda. Hal ini tidak lain
karena sesungguhnya fatwanya dikeluarkan pada situasi dan
kondisi yang berbeda.

Catatan Kaki:

19 Lihat I'lam al-Muwaqqi'in, juz 2, h. 168-260, cet.
Al-Sa'adah Mesir, yang ditahqiq oleh Muhammad Muhyiddin Abd
al-Hamid.

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

PRIORITAS MAKSUD DAN TUJUAN ATAS PENAMPILAN LUAR



DI ANTARA persoalan yang termasuk di dalam fiqh prioritas ini
ialah tujuan. Yakni menyelami pelbagai tujuan yang terkandung
di dalam syari'ah, mengetahi rahasia dan sebabsebabnya,
mengaitkan antara satu sebab dengan sebab yang lain,
mengembalikan cabang kepada pokoknya, mengembalikan hal-hal
yang parsial kepada yang universal, dan tidak menganggap cukup
mengetahui penampakan dari luar, serta jumud di dalam memahami
nash-nash syari'ah tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari nash yang bermacam-macam, yang
berasal dari al-Qur'an dan Sunnah, seperti yang ditunjukkan
oleh penelitian hukum yang parsial dalam berbagai bentuk
peribadahan dan muamalah, hubungan antara keluarga, hubungan
sosial, politik, dan hubungan internasional, bahwa syari'ah
ini memiliki berbagai tujuan yang terkandung pada setiap hal
yang disyari'ahkan olehnya, baik berupa perintah maupun
larangan; ataupun berupa hukum yang mubah. Agama ini tidak
mensyari'ahkan sesuatu dengan sewenang-wenang, tetapi dia
dalam syari'ah yang dibuatnya terkandung hikmah yang sesuai
dengan kesempurnaan Allah SWT, ilmu-Nya, rahmat-Nya, dan
kebaikan-Nya kepada makhluk-Nya. Di antara nama-Nya yang mulia
ialah "Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana". Allah SWT Maha
Bijaksana dengan apa yang disyari'ahkan dan Dia perintahkan.
Dia juga Maha bijaksana dalam hal yang berkaitan dengan apa
yang Dia ciptakan kemudian Dia menetapkan ukurannya.
Kebijaksanaan-Nya tampak pada dunia perintah-Nya, sebagaimana
tampak juga di dalam dunia penciptaan. Allah SWT berfirman:

"... Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak
Allah..." (al A'raf: 54)

Karena Dia tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia,
maka juga tidak pernah menetapkan syari'ah yang kaku dan tidak
berguna.

Orang-orang yang bijak berkata tentang apa yang diciptakan
oleh Tuhan

"... Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini
dengan sia-sia, Maha Suci engkau, maka peliharalah
kami dari siksa neraka." (Ali 'Imran: 151)

Kita juga dapat mengatakan, "Wahai Tuhan kami, sesungguhnya
Engkau tidak menetapkan syari'ah ini kecuali dengan hikmah
yang terkandung di dalamnya."

Kekeliruan yang sering kali dilakukan oleh orang-orang yang
menggeluti ilmu agama ini ialah bahwasanya mereka hanya
mengambang di permukaan dan tidak turun menyelam ke dasarnya,
karena mereka tidak memiliki keahlian dalam berenang dan
menyelam ke dasarnya, untuk mengambil mutiara dan batu
mulianya. Mereka hanya disibukkan dengan hal-hal yang ada di
permukaan, sehingga tidak sempat mencari rahasia dan tujuan
yang sebenarnya. Mereka dilalaikan oleh perkara-perkara cabang
saja dan bukan perkara-perkara yang utama. Mereka menampilkan
agama Allah, dan hukum-hukum syari'ahnya atas hamba-hamba-Nya
dalam bentuk yang bermacam-macam, dan tidak menampilkan dalam
bentuknya yang universal. Bentuk-bentuk itu tidak dikaitkan
dengan satu sebab yang menyatukannya, sehingga syari'ah agama
Allah hanya tampak seperti yang diucapkan oleh lidah mereka,
dan yang ditulis oleh pena mereka. Syari'ah seakan-akan tidak
mampu mewujudkan kemaslahatan bagi makhluk Allah, padahal
kegagalan itu sebenarnya bukan pada syari'ah, tetapi pada
pemahaman mereka yang memutuskan keterkaitan antara sebagian
hukum dengan sebagian yang lain. Mereka tidak peduli bila
tindakan mereka memisahkan antara hal-hal yang sama, atau
menyamakan hal-hal yang sebetulnya berbeda; padahal hal itu
sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh syari'ah.

Seringkali penyimpangan pada hal-hal yang lahiriah seperti ini
mempersempit apa yang sebenarnya telah diluaskan oleh Allah,
mempersulit hal-hal yang dipermudah oleh syari'ah, membuat
stagnasi persoalan yang sepatutnya dapat dikembangkan, serta
mengikat hal-hal yang seharusnya dapat diperbarui dan
kembangkan.

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

PRIORITAS PEMAHAMAN ATAS HAFALAN


ADA baiknya saya mengingatkan di sini --ketika kita berbicara
tentang prioritas pengetahuan atas amal perbuatan-- kepada
sesuatu yang penting, yang juga termasuk di dalam perbincangan
kita mengenai fiqh prioritas. Yaitu prioritas pemahaman atas
penguasaan yang sekadar hafalan. Ilmu yang hakiki ialah ilmu
yang betul-betul kita fahami dan kita cerna dalam otak kita.

Itulah yang sebenarnya diinginkan oleh Islam dari kita; yaitu
pemahaman terhadap ajaran agama, dan bukan sekadar belajar
agama; sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah SWT:

"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi
semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya." (at-Taubah: 122)

Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan,

"Barangsiapa dihendaki Allah mendapatkan kebaikan, maka
Dia akan memberinya pemahaman tentang agamanya."15

Fiqh merupakan sesuatu yang lebih dalam dan lebih spesifik
dibandingkan dengan ilmu pengetahuan. Sesungguhnya fiqh itu
mencakup pemahaman, dan juga pemahaman yang mendalam. Oleh
karena itu, Allah SWT menafikannya dari orang-orang kafir dan
orang-orang munafik, ketika Dia memberikan sifat kepada
mereka:

"... disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak
mengerti." (al-Anfal 65)

Dalam hadits Abu Hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Muslim
dikatakan,

"Manusia itu bagaikan barang tambang, seperti layaknya
tambang emas dan perak. Orang yang baik pada zaman
jahiliyah adalah orang yang baik pada zaman Islam
apabila mereka memiliki pemahaman yang baik."

Dalam hadis Abu Musa yang dimuat di dalam Shahihain dikatakan,

"Perumpamaan Allah mengutusku dengan petunjuk dan ilmu
pengetahuan adalah seperti hujan lebat yang menyirami
tanah. Di antara tanah itu ada yang gembur yang bisa
menerima air, kemudian menumbahkan rerumputan yang
lebat. Kemudian ada pula tanah cadas yang dapat
menghimpun air sehingga airnya dapat dimanfantkan oleh
manusia. Mereka minum, memberi minum kepada binatang
ternak, dan bercocok tanam dengannya. Tetapi ada juga
tanah yang sangat cadas dan tidak dapat menerima air,
tidak dapat menumbuhkan tanaman. Begitulah perumpamaan
orang yang memahami ajaran agama Allah dan memanfaatkan
ajaran yang aku diutus untuk menyampaikannya. Dia
memahami kemudian mengajarkannya. Dan begitulah orang
yang tidak mau mengangkat kepalanya dan tidak mau
menerima petunjuk Allah yang aku diutus untuk
menyampaikannya.'16

Hadits ini mengumpamakan apa yang dibawa oleh Nabi, berupa
petunjuk dan ilmu pengetahuan, laksana air hujan yang
menghidupkan tanah yang mati, bagaikan ilmu agama yang
menghidupkan hati yang telah mati. Orang yang menerima ajaran
agama itupun bermacam-macam, seperti beraneka ragamnya tanah
yang menerima air hujan. Tingkatan orang yang paling tinggi
ialah orang yang memahami ilmu pengetahuan, memanfaatkannya,
kemudian mengajarkannya. Ia bagaikan tanah yang subur dan
bersih, yang airnya dapat diminum, serta menumbuhkan berbagai
macam tanaman di atasnya. Tingkatan yang berada di bawahnya
ialah orang yang mempunyai hati yang dapat menyimpan, tetapi
dia tidak mempunyai pemahaman yang baik dan mendalam pada akal
pikiran mereka, sehingga dia dapat membuat kesimpulan hukum
yang dapat dimanfaatkan oleh orang lain... Mereka adalah
orang-orang yang hafal, dan bila ada orang yang datang
memerlukan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka dia dapat
memberikan manfaat hafalan itu kepadanya. Orang-orang seperti
inilah yang dapat dimanfaatkan ilmu pengetahuan mereka.
Kelompok orang seperti ini diumpamakan seperti tanah cadas
yang mampu menampung air, sehingga datang orang yang meminum
airnya, atau memberi minum kepada binatang ternaknya, atau
menyirami tanaman mereka. Itulah yang diisyaratkan dalam
sebuah hadits yang sangat terkenal:

"Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang
mendengarkan perkataanku kemudian dia menghafalnya,
lalu menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan.
Bisa jadi orang yang membawa fiqh bukanlah seorang
faqih, dan bisa jadi orang yang membawa fiqh ini
membawanya kepada orang yang lebih faqih daripada
dirinya."17

Sedangkan kelompok ketiga ialah orang-orang yang tidak
memiliki pemahaman dan juga tidak ahli menghafal, tidak punya
ilmu dan tidak punya amal. Mereka bagaikan tanah cadas yang
tidak dapat menampung air dan tidak dapat dimanfaatkan oleh
orang lain.18

Hadits tersebut menunjukkan bahwa manusia yang paling tinggi
derajatnya di sisi Allah dan rasul-Nya ialah orang-orang yang
memahami dan mengerti, disusul dengan orang yang menghafal.
Disitulah letak kelebihan orang yang faham atas orang yang
menghafal; dan letak kelebihan fuqaha atas para huffazh. Dalam
qurun yang terbaik bagi manusia --yaitu tiga abad pertama di
dalam Islam-- kedudukan dan kepeloporan berada di tangan para
faqih, sedangkan pada masa-masa kemunduran, kedudukan dan
kepeloporan itu ada para hafizh.

Saya tidak hendak mengatakan bahwa hafalan sama sekali tidak
mempunyai arti dan nilai, serta ingatan yang dimiliki oleh
manusia itu tidak ada gunanya. Tidak, ini tidak benar. Saya
hanya ingin mengatakan: "Sesungguhnya hafalan hanyalah sebagai
gudang data dan ilmu pengetahuan; untuk kemudian dimanfaatkan.
Menghafal bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi ia adalah sarana
untuk mencapai yang lainnya. Kesalahan yang banyak dilakukan
oleh kaum Muslimin ialah perhatian mereka kepada hafalan lebih
tinggi daripada pemahaman, dan memberikan hak dan kemampuan
yang lebih besar kepadanya.

Oleh karena itu, kita menemukan penghormatan yang sangat
berlebihan diberikan kepada para penghafal al-Qur'an, tanpa
mengurangi rasa hormat saya kepada mereka. Sehingga berbagai
perlombaan untuk itu seringkali dilakukan di berbagai negara,
yang menjanjikan hadiah yang sangat besar nilainya; hingga
mencapai puluhan ribu dolar untuk seorang pemenang. Ini perlu
kita hargai dan kita syukuri.

Akan tetapi, sangat disayangkan hadiah seperti itu, atau
setengahnya, bahkan seperempatnya, tidak diberikan kepada
orang-orang yang mencapai prestasi gemilang di dalam ilmu-ilmu
syariah yang lainnya; seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, fiqh,
usul fiqh, aqidah, dan da'wah; padahal keperluan umat kepada
orang-orang seperti ini lebih banyak, di samping itu manfaat
yang diperoleh dari mereka juga lebih besar.

Di antara persoalan yang sangat memalukan dalam dunia
pendidikan di negara kita ialah bahwa pendidikan itu
kebanyakan didasarkan kepada hafalan dan "kebisuan", serta
tidak didasarkan kepada pemahaman dan pencernaan. Oleh karena
itu, kebanyakan pelajar lupa apa yang telah dipelajarinya
setelah dia menempuh ujian. Kalau apa yang mereka pelajari
didasarkan atas pemahaman dan contoh yang nyata, maka hal itu
akan masuk ke dalam otak mereka, dan tidak mudah hilang dari
ingatan.

Catatan Kaki:

15 Muttafaq Alaih, dari Mu'awiyah. al-Lu'lu' wa al-Marjan
(615)

16 Muttafaq 'Alaih, dari Mu'awiyah, al-Lu'lu' wal-Marjan
(1471)

17 Hadits ini diriwayatkan dalam beberapa redaksi yang berbeda
dari Zaid bin Tsabit, Ibn Mas'ud dan lain-lain. Sebagaimana
disebutkan di dalam Shahih al-Jami'as-Shaghir (6763-6766)

18 Lihatlah penjelasan hadits ini di dalam at-Fath, 1 :177;
Nawawi meriwayatkannya dari Muslim, yang kemudian dikutip oleh
pengarang al-Lu'lu' wa al-Marjan. h. 601

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M



LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...