Manhaj Salaf - Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه أجمعين، أما بعد .Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du.
Saturday, February 16, 2013
ANAK ZINA TIDAK MASUK SYURGA ??
Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.ditanya : Apakah anak hasil zina dapat masuk surga jika menjadi hamba yang taat kepada Allah, atau tidak ? Dan apakah dia ikut menanggung dosa zina orang tuanya ?
Jawaban.
Anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa disebabkan perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". [Al-Baqarah : 268]
Dan firmanNya.
"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain".[Al-An'am : 164]
Berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat syurga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya terserah kepada Allah ; boleh mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya, namun tempat kembalinya adalah syurga berkat kurnia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Adapun ungkapan yang mengatakan, "Tidak dapat masuk surga anak hasil zina", maka ini adalah hadits maudhu (palsu).
Hanya kepada Allah kita memohon taufikNya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah 4/522]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
Labels:
Hadis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment